Ketua Yayasan Haji Anif Resmikan Masjid Al-Musannif Ke-58 dan 59

Ketua Yayasan Haji Anif Resmikan Masjid Al-Musannif Ke-58 dan 59

Masjid Al-Musannif Desa Singkuang I dan Masjid Al-Musannif Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal  – Sumatera Utara diresmikan penggunaannya oleh Ketua Yayasan Haji Anif Bapak Dr. H. Musa Rajekshah, M. Hum., yang juga adalah Anggota Komisi V DPR RI pada hari kamis, 23 Oktober 2025 sebagai Masjid Al-Musannif Ke-58 dan 59 dari program pembangunan 99 Masjid Al-Musannif Yayasan Haji Anif.

Ketua Yayasan Haji Anif Bapak Dr. H. Musa Rajekshah, M.Hum,. mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat dalam pembangunan 2 masjid ini, Masjid Al-Musannif Desa Singkuang I  diresmikan sebagai Masjid Al-Musannif Ke-58, dan Masjid Al-Musannif Desa Sikapas diresmikan sebagai Masjid Al-Musannif Ke-59 yang berada di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Menadailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Masjid Al-Musannif Desa Singkuang I berkapasitas sekitar 200 Jamaah dengan biaya pembangunan sebesar 1.041.885.000 (Satu Milyar Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dan Masjid Al-Misannif Sikapas berkapasitas 200 orang jamaah dengan biaya pembangunan sebesar 1.042.219.000 (Satu Milyar Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)

Dalam sambutannya Ketua Yayasan Haji Anif Dr. H. Musa Rajekshah, M. Hum berpesan agar Masjdi Al-Musannif yang telah di resmikan ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan Dakwah dan Ibadah Kaum Muslimin dan Muslimat serta juga tetap memperhatikan perawatan bangunannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *