Juknis Pengajuan Program Pembangunan 99 Masjid Al-Musannif Yayasan Haji Anif

Juknis Pengajuan Program Pembangunan 99 Masjid Al-Musannif Yayasan Haji Anif

Sharing is caring!

Sesuai dengan Niat Alm. Bapak H. Anif untuk membangun 99 Masjid melalui Yayasan Haji Anif, maka dengan ini disampikan kepada seluruh masyarakat kaum muslimin dan muslimat yang telah memiliki lahan untuk dibangun Masjid dapat mengajukan Permohonan Pembangunan Masjid Al-Musannif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan tertulis ke Yayasan Haji Anif
  2. Melampirkan Surat wakaf atas tanah lokasi masjid tsb, baik berupa Sertifikat Wakaf atau minimal surat Akta Ikrar Wakaf.
  3. Melampirkan Surat persetujuan masyarakat sebanyak-banyaknya, bahwa nama masjid tersebut setuju diberi nama Al-Musannif atau ditambahkan nama Al-Musannif bagi masjid yang sudah bernama dan disetujui Yayasan Haji Anif untuk direnovasi total, surat tersebut diketahui Kepala Pemerintahan setempat minimal Kepala Desa.
  4. Jarak lokasi yg akan dibangun masjid tersebut minimal 1 KM dengan Masjid yangg lain.
  5. Peruntukannya adalah untuk masyarakat secara umum bukan untuk lembaga, Yayasan atau golongan tertentu.
  6. Untuk wilayah minoritas diharapkan minimal memiliki penduduk muslim 40 KK atau 40 orang laki2 dewasa atau lebih. ( secara faktual dapat dipertimbangkan lagi secara kasuistis kepentingannya).
  7. Setelah berkas dianggap memadai maka selanjutnya Yayasan akan menurunkan Team survei ke lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *